WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kombinasi kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 16 dan 17 April 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat pengaturan arus balik Lebaran.
Baca Juga:
Pemprov Banten Prioritaskan Penguatan Pendidikan dan Infrastruktur 2025 dalam Musrenbang
Dia menegaskan bahwa aturan WFH dan WFO akan diterapkan dengan ketat, sambil tetap memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Langkah ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, di mana instansi yang terkait langsung dengan pelayanan publik diharapkan tetap melakukan kerja dari kantor (WFO) 100 persen.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” kata Anas melalui siaran persnya, Senin (15/4/2024).
Baca Juga:
Menteri PANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen
Untuk instansi pemerintah yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan mendukung fungsi kepemimpinan, penerapan kerja dari rumah (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai, dengan regulasi teknis diatur oleh masing-masing instansi pemerintah.
Ketentuan ini dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Abdullah Azwar Anas mencontohkan bahwa instansi-instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat akan tetap melakukan kerja dari kantor (WFO) 100 persen.