Widya menilai Sumatera Utara memiliki tantangan tersendiri dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru karena tingginya mobilitas masyarakat serta beragamnya perkara hukum yang terus berkembang, mulai dari kejahatan konvensional hingga tindak pidana berbasis teknologi informasi.
“Sebagai wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi dan ragam perkara yang kompleks, implementasi KUHP dan KUHAP di Sumatera Utara membutuhkan perhatian khusus,” kata Widya.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Polisi Jagung
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi KUHP dan KUHAP di berbagai daerah sekaligus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan baru yang berkembang di era digital.
Menurutnya, sinergi antara DPR, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.