“Penelusuran terhadap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang memfasilitasi praktik prostitusi online melalui platform digital, harus dilakukan secara serius,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong penguatan pengawasan di ruang digital serta peningkatan edukasi kepada masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak, mengenai bahaya eksploitasi seksual berbasis internet.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Polisi Jagung
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan hingga masyarakat.
“Pengawasan ruang digital dan edukasi masyarakat harus diperkuat. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” kata Widya.
Dalam kesempatan yang sama, Widya turut menyoroti tantangan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru dalam sistem penegakan hukum di daerah, khususnya di Sumatera Utara.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Cintailah Rakyatmu Sepenuh Hati
Ia menilai penerapan regulasi baru tersebut membutuhkan kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan berbagai norma hukum baru di lapangan.
Menurutnya, perubahan regulasi pidana tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian administrasi, tetapi juga menyangkut kemampuan aparat dalam menangani perkara dengan pendekatan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk kejahatan digital.
“Institusi kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana dihadapkan pada kebutuhan untuk menerjemahkan norma-norma baru ke dalam praktik penanganan perkara di lapangan,” ujarnya.