WahanaNews.co | Seluruh Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia mulai Jumat (1/1/2021) hingga 14 Januari
2021 nanti, kecuali kunjungan kenegaraan menteri atau pejabat setingkatnya.
Namun, dalam Surat Edaran Nomor
04/2020 dari Satgas Penanganan Covid-19, ternyata ada juga WNA yang diperbolehkan masuk, meski dia bukan
seorang menteri atau pejabat setingkatnya, juga bukan dalam kunjungan kenegaraan.
Baca Juga:
Salahgunakan Visa Turis, Warga Vietnam Dideportasi dari Jakarta Selatan
Syarat WNA yang bisa masuk itu adalah memiliki dokumen tertentu, yaitu pemegang visa diplomatik dan visa
dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang
izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang
KITAS dan KITAP.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I
Soekarno-Hatta, Romi Yudianto,
memastikan, mulai hari ini, Jumat (1/1/2021), WNA yang
diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah yang dikecualikan dari penutupan sesuai
dengan tercantum di dalam surat edaran tersebut.
Adapun hingga siang tadi, terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS, sehingga
diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga:
Songsong Kota Global Aglomerasi Jabodetabekjur, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Buat Regulasi Izin Tinggal WNA
"WNA bisa masuk ke Indonesia jika
memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk,"
ujar Romi.
Sementara itu, Ketua Satgas Udara
Penanganan Covid-19, Kolonel
Pas MA Silaban (TNI AU), mengatakan, apabila
ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode
penutupan, maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal
keberangkatan.
"Kami memohon pengertian bagi WNA yang
tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan, maka yang
bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan," ujarnya.
Dia juga menyatakan bahwa pengawasan di
Bandara Soekarno-Hatta dalam menerapkan aturan tersebut pada hari pertama
berjalan baik.
Seluruh stakeholders terkait juga dianggap sudah memahami peraturan ini.
"Pada hari pertama, penerapan
peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan
COVID-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholders bandara sudah memahami peraturan ini," ujarnya. [qnt]