WahanaNews.co | Polri menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) asal Papua yang ditangkap Kepolisian Filipina terkait jual beli senjata ilegal berprofesi sebagai pilot.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap Anton Gobay yang ditangkap pada Sabtu (7/1).
Baca Juga:
Ribuan Warga Manila Turun ke Jalan, Korupsi Proyek Hantu Rp34,3 Triliun Picu Gejolak Nasional
"Sementara dari hasil interogasi pekerjaan yang bersangkutan adalah pilot yang bekerja di Filipina," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/1).
Krishna telah memerintahkan atase Kepolisian Manila bersama PWNI dari KBRI Manila untuk terus berkoordinasi dengan aparat setempat selama melakukan pendalaman.
Hal itu, kata dia, juga sejalan dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berkoordinasi dengan otoritas Filipina dan mengusut kasus tersebut.
Baca Juga:
Kedubes Asing Ramai Rilis Peringatan Baru soal Demo di Jakarta
Ia menjelaskan Anton Gobay ditangkap oleh pihak otoritas setempat di Provinsi Sarangani sekitar 2 jam perjalanan udara dari Manila.
Krishna juga mengaku belum bisa berbicara lebih jauh ihwal dugaan penyaluran senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dilakukan oleh Anton Gobay.
Pasalnya, kata dia, penangkapan tersebut baru saja dilakukan oleh aparat Filipina sehingga proses identifikasi masih dilakukan oleh Polri.