Putri Tak Ditahan Karena Kemanusiaan
Sebelumnya, pengacara Putri mengatakan kliennya tidak ditahan.
Baca Juga:
Polda Maluku Pecat Bripda MS, Polri Tegaskan Evaluasi Internal Berjalan
Alasannya adalah Putri masih mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8).
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.
Baca Juga:
YLBHI LBH Bandarlampung Dampingi Warga Tiga Kampung Hadapi Konflik Agraria PT BSA
Meski begitu, Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan ke mana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.