WahanaNews.co | Kasus nasabah Maybank, Winda Earl, yang saldo tabungannya
lebih
dari Rp 22 miliar raib, menjadi sorotan banyak
pihak, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Pengurus Harian YLKI,
Tulus Abadi, mengatakan, kasus ini menjadi preseden buruk dan dapat merusak
kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
BACA JUGA
644 Bencana Terjadi di Indonesia pada Januari-Februari 2021, Ini Datanya
"Kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal, dan oleh karena itu perlu dievaluasi. YLKI juga
menyorot manajemen
Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap
pejabat di bawahnya," ujar Tulus,
dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Dia mengatakan,
kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau
dengan karakter kasus yang berbeda.
BACA JUGA
HMI Siantar-Simalungun Ragukan Komitmen Kabareskrim Berantas Mafia Tanah
Ia pun meminta
OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan
paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri.
"Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak
hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank. Konsumen berhak mendapatkan
penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU
Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya gercep (gerak cepat), untuk
menyelesaikan kasus ini," katanya.