"Kami mendorong agar korban mendapatkan pendampingan yang komprehensif mulai dari layanan psikologis, medis, hingga pendampingan hukum, serta perlindungan dari segala bentuk tekanan, intimidasi maupun stigma," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga:
Pemerintah Perkuat Narasi Diplomatik Indonesia di Forum Global Terkait Migran
Penanganan yang adil dan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjamin keamanan korban.
"Kami juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Proses hukum harus berjalan tanpa toleransi terhadap pelaku, sekaligus menjamin kerahasian dan keselamatan korban," tambahnya.
Dalam upaya pengawalan kasus tersebut, Kementerian PPPA akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, serta organisasi olahraga.
Baca Juga:
Kemen PPPA Apresiasi Program Humanis Kemendikdasmen untuk Lindungi Anak di Sekolah
Sinergi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan kasus ditangani secara serius sekaligus memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan olahraga nasional.
Langkah pencegahan yang didorong meliputi penyusunan kebijakan perlindungan atlet yang lebih komprehensif, penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses, serta edukasi terkait relasi kuasa guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di dunia olahraga.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat melukai korban, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Negara hadir untuk memastikan setiap perempuan dan anak termasuk atlet terlindungi dari kekerasan dan mendapatkan keadilan," ajaknya.