WahanaNews.co | Kasus investasi bodong robot trading mencuat lagi. Bahkan, nilai omzet downline-nya tembus ratusan miliar rupiah.
Terbaru, Bareskrim Polri diketahui telah menangkap dua orang tersangka kasus robot trading DNA Pro dengan omzet downline Rp 330 miliar.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Penangkapan dilakukan usai tempat persembunyian dua orang itu terungkap, yakni keduanya ditangkap di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan.
Dua tersangka itu ialah Founder Tim Octopus, Jerry Gunandar, dan Co-Founder Tim Octopus, Stefanus Richard. Keduanya ditangkap pada Jumat (8/4/2022) malam.
"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari US$ 22 juta atau sebesar Rp 330 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Whisnu mengatakan tim penyidik telah melakukan pengembangan kasus robot trading DNA Pro setelah menangkap Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi, yang juga berstatus tersangka. Dari hasil interogasi, penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan Jerry dan Stefanus.
Usai melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik kemudian menahan kedua tersangka tersebut. Selain itu, penyidik juga melakukan pelacakan aset keduanya bersama PPATK.