"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard. Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," ucapnya.
Untuk diketahui, Bareskrim telah menetapkan total 12 tersangka dalam kasus DNA Pro. Enam orang tersangka telah ditangkap dan ditahan, sedangkan enam lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman mengatakan, keenam DPO tersebut di antaranya owner, direktur, founder, hingga co-founder. Polisi juga tengah melacak aset-aset dari kasus ini.
"Kita sedang asset tracing dan follow the money terhadap enam tersangka tersebut," katanya.
Kasus DNA Pro ini sendiri diduga merugikan member-nya hingga Rp 7 miliar. Modus yang diduga dilakukan DNA Pro ialah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading dengan sistem piramida alias MLM.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4).
Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga saat kasus masih dalam proses. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.