WahanaNews.co | Kasus investasi bodong robot trading mencuat lagi. Bahkan, nilai omzet downline-nya tembus ratusan miliar rupiah.
Terbaru, Bareskrim Polri diketahui telah menangkap dua orang tersangka kasus robot trading DNA Pro dengan omzet downline Rp 330 miliar.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Penangkapan dilakukan usai tempat persembunyian dua orang itu terungkap, yakni keduanya ditangkap di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan.
Dua tersangka itu ialah Founder Tim Octopus, Jerry Gunandar, dan Co-Founder Tim Octopus, Stefanus Richard. Keduanya ditangkap pada Jumat (8/4/2022) malam.
"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari US$ 22 juta atau sebesar Rp 330 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Whisnu mengatakan tim penyidik telah melakukan pengembangan kasus robot trading DNA Pro setelah menangkap Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi, yang juga berstatus tersangka. Dari hasil interogasi, penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan Jerry dan Stefanus.
Usai melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik kemudian menahan kedua tersangka tersebut. Selain itu, penyidik juga melakukan pelacakan aset keduanya bersama PPATK.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard. Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," ucapnya.
Untuk diketahui, Bareskrim telah menetapkan total 12 tersangka dalam kasus DNA Pro. Enam orang tersangka telah ditangkap dan ditahan, sedangkan enam lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman mengatakan, keenam DPO tersebut di antaranya owner, direktur, founder, hingga co-founder. Polisi juga tengah melacak aset-aset dari kasus ini.
"Kita sedang asset tracing dan follow the money terhadap enam tersangka tersebut," katanya.
Kasus DNA Pro ini sendiri diduga merugikan member-nya hingga Rp 7 miliar. Modus yang diduga dilakukan DNA Pro ialah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading dengan sistem piramida alias MLM.
"Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4).
Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga saat kasus masih dalam proses. [qnt]