Sedangkan Plea Bargain (PB) mekanisme ini lebih berfokus kepada pengakuan bersalah (guilty) dari Tersangka atau Terdakwa, dimana kesuka relaan dia untuk pengakuan bersalah ini diberi apresiasi ataupun reward oleh JPU dalam bentuk berbagai bentuk, salah satunya adalah pengurangan Ancaman hukuman yang akan dituntut kepadanya atau pengalihan jenis dakwaaan yang akan didakwa kepadanya.
Tujuan dilakukan mekanisme PB ini adalah untuk mengurangi penumpukan perkara dan agar perkara dapat diselesaikan dengan cepat.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Tapi apakah ada persamaan dari ketiganya?
Menurut saya ada, sama sama menyelesaikan masalah dengan menggunakan mekanisme diskusi nya para pihak untuk mencari penyelesaian perkara hukum yang terjadi. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.