Kelima, rokok elektronik yang kian mewabah. Kini muncul wabah baru dalam masalah rokok, yakni rokok elektronik seperti vape, tembakau yang dipanaskan dan sejenisnya.
Prevalensi rokok elektronik melompat sangat cepat, yang semula hanya 0,3 persen kini menjadi 3 persen, jadi melompat 10 x lipat prevalensinya.
Baca Juga:
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Masyarakat, khususnya remaja, mengklaim bahwa rokok elektronik lebih aman, bahkan dijadikan sarana untuk berhenti merokok. Hasilnya, malah sebaliknya, mereka merokok dua jenis sekaligus; merokok elektronik dan merokok konvensional, jalan terus.
Sebab memang tidak ada kata aman untuk rokok elektronik, malah bisa lebih berbahaya daripada rokok konvensional. Bahkan BNN RI mengusulkan agar rokok elektronik/vape dilarang total karena sering disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Sebuah usulan bagus, yang perlu ditindaklanjuti secara serius. Tak ada kata terlambat untuk hal ini.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045
Keenam, munculnya wacana Kawasan Ekonomi Tembakau (KEK) di Madura. Ini wacana yang menggelikan, salah kaprah.
Dan jika wacana ini dieksekusi lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, baik bagi negara maupun masyarakat.
Wacana KEK tembakau di Madura, nantinya akan menular dengan KEK tembakau di daerah lainnya, seperti KEK tembakau di Temanggung, Wonosobo, Lombok, dll. Lagi pula KEK tembakau bertentangan dengan UU Cukai, UU Kesehatan, PP tentang Kesehatan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan sederet regulasi lainnya.