Hingga saat ini pemerintah tak punya nyali untuk membuat peraturan menteri kesehatan (permenkes), sebagai aturan operasionalnya. Tangan kuasa industri rokok begitu perkasa mencengkeram berbagai lini kekuasaan, sehingga pemerintah tak punya rasa malu tidak menjalankan mandat UU, dan regulasinya. Sebuah tindakan yang sejatinya inkonstitusional.
Merujuk pada delapan fakta yang amat ironis dan paradoks itu, secara empirik ekonomi sosiologis dan kesehatan, setidaknya akan melanggengkan beberapa hal. Pertama, rumah tangga miskin di Indonesia makin tersandera oleh dominannya konsumsi rokok.
Baca Juga:
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Data membuktikan, rumah tangga miskin di Indonesia justru mengalokasikan untuk membeli rokok kisaran 10-11 persen dari total incomenya.
Sementara untuk membeli lauk-pauk hanya 3,5 persen saja. Lauk-pauk adalah sumber utama protein (hewani), sangat penting bagi kesehatan dan kecerdasan, apalagi untuk anak-anak.
Maka jangan heran jika fenomena stunting masih sangat tinggi, karena rumah tangga miskin justru mengutamakan konsumsi rokok, bukan untuk lauk-pauk, baik protein hewani dan atau protein nabati.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045
Kedua, dominannya prevalensi penyakit tidak menular (penyakit katastropik), seperti jantung koroner, diabetes melitus, kanker, dan stroke.
Dominannya penyakit katastropik ini, merujuk data BPJS Kesehatan (2025) telah menggerus anggaran pengobatan sebesar Rp 55,5 triliun atau sekitar 26,7 persen dari total anggaran pengoabatan berbasis BPJS Kesehatan. Dan bom waktu lain mengintai, terutama untuk penyakit diabetes melitus dan darah tinggi.
Merujuk pada hasil cek kesehatan yang sudah mencapai 101 juta peserta BPJS Kesehatan, hasilnya, abakadabra... sekitar 14 juta peserta terdeteksi secara dini akan mengalami diabetes melitus, dan 13 juta terdeteksi mengalami darah tinggi (hipertensi).