Terbukti jumlah perokok terus melambung tinggi, kini mencapai lebih dari 72 juta perokok, dengan prevalensi mencapai 32 persen dari total populasi.
Jika tanpa pengendalian, maka prevalensinya diperkirakan akan mencapai 15 persen dari total populasi. Ini menjadi prevalensi yang tercepat dsn tertinggi di dunia. China dan India pun kalah oleh angka prevalensi merokok di Indonesia. Alamaaak.
Baca Juga:
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Ketiga, jumlah perokok anak yang sangat mengkhawatirkan. Seiring dengan prevalensi merokok yang mencapai 32 persen itu, kini jumlah perokok anak mencapai hampir 6 (enam) juta anak, atau sekitar 7,4 persen prevalensinya (SKI 2023).
Anak dan remaja Indonesia telah menjadi tumbal bagi industri rokok, sebab anak-anak itulah yang dijadikan pelanjut bagi perokok perokok tua, yang akan stop merokok karena penyakit akibat merokok, bahkan sudah "game over", alias meninggal dunia. Anak dan remaja Indonesia adalah tambang emas bagi industri rokok.
Keempat, kebijakan cukai lebih dominan untuk pendapatan negara. Padahal cukai itu esensinya adalah untuk instrumen pengendali konsumsi terhadap suatu produk yang dikenai cukai, seperti rokok/tembakau, alkohol dan etil alkohol.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045
Bukan didedikasikan untuk pendapatan negara. Kalau pun kemudian negara mendapatkan fulus dari cukai suatu produk, itu hanya kebetulan, semacam manfaat ganda dari cukai.
Tetapi dedikasi yang utama adalah untuk melindungi masyarakat yang terdampak atas produk yang dikonsumsinya (rokok). Cukai itu semacam pajak dosa (sin tax) yang dibebankan kepada konsumen sebagai pengguna produk, untuk melindungi dirinya.
Jika cukainya terus naik, tetapi di sisi lain konsumsi masih tak terkendali, berarti ada yang salah dengan konsep dan kebijakan cukainya.