Negara juga berpotensi boncos jika KEK tembakau diterapkan, sebab pendapatan cukai rokok justru akan turun. Sebab konsekwensi dari KEK, para pengusaha dan industri rokok akan meminta berbagai insentif seperti tax holyday, dan bahkan penurunan prosentase cukai rokok.
Dan selain itu akan menggelorakan fenomena rokok ilegal di area KEK tersebut. Jadi tak ada argumen yang membenarkan untuk menerapkan KEK tembakau di manapun tempatnya di Indonesia.
Baca Juga:
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Ketujuh, fenomena rokok ilegal dan down trading konsumsi rokok. Ini fenomena yang memang anomali dan menarik dicermati. Tetapi yang jelas bukan karena dampak kenaikan cukai rokok. Fenomena rokok ilegal dan down trading, justru dipicu oleh kebijakan cukai yang masih bermasalah.
Salah satunya karena masih komplikasinya sistem cukai, cukai di Indonesia masih banyak layernya, antara 8-9 layer. Ini terlalu banyak, karena idealnya layer cukai rokok antara 3-5 layer cukai saja. Bahkan di banyak negara hanya satu layer saja.
Oleh sebab itu menjadi absurd jika Menkeu Purbaya justru akan menambah layer cukai rokok dengan dalih untuk mengusir rokok ilegal.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045
Jika layer cukai rokok ditambah, justru akan makin mendulang rokok ilegal dan down trading. Dan negara justru akan makin boncos, karena pendapatan dari cukai tembakau makin tergerus.
Oleh sebab itu, justru yang seharusnya dilakukan oleh Menkeu Purbaya adalah melakukan simplifikasi sistem layer cukai rokok menjadi maksimal 3-5 layer cukai rokok, bukan malah akan menambah layer cukai. Simplikasi sistem layer cukai akan banyak mendulang manfaat, yakni, meningkatkan pendapatan negara dari cukai rokok, menurunkan prosentase rokok ilegal, dan yang utana adalah efektif untuk pengendalian konsumsi rokok.
Kedelapan, mangkraknya regulasi untuk pengendalian konsumsi rokok. Inilah salah kaprah yang paling anti klimaks, sebab keberadaan regulasi seperti UU Kesehatan dan PP 28/2024 tentang Kesehatan total dimangkrakkan, alias tidak diimplementasikan.