Tanpa membangun hal ini, kualitas lingkungan akan selalu luput dalam pembangunan dan tujuan pembangunan berkelanjutan tidak akan pernah tercapai.
Pembangunan berkelanjutan harus diimplementasikan dalam unit masyarakat terkecil dahulu baru naik pada unit masyarakat yang lebih besar.
Baca Juga:
Pastikan Jalan Nasional dan Jembatan di Sulsel Siap Dilalui Selama Nataru, Kementerian PU: 96,45% Dalam Kondisi Mantap
Sulit membayangkan sebuah pembangunan berkelanjutan diimplementasikan melalui keputusan segelintir orang pada elite kekuasaan tanpa partisipasi yang luas dari masyarakat.
Pembangunan berkelanjutan semacam ini dapat dipastikan hanyalah pembangunan berkelanjutan yang semu.
Tidak mungkin juga membayangkan sebuah pembangunan berkelanjutan di perkotaan dibangun tanpa memperhitungkan jejak ekologis dari wilayah penyangganya.
Baca Juga:
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi
Karena itu, terdapat prinsip keadilan ruang (spatial justice) yang juga harus diperhitungkan pada saat melakukan perencanaan pembangunan.
Pembangunan berkelanjutan dalam demokrasi yang baik akan menghasilkan masyarakat yang maju bersama tanpa ada komunitas yang tereksklusi.
Selain itu, juga menghasilkan sebuah ruang kota serta desa yang kontinum dari sisi lingkungan hidup dan merupakan suatu kesatuan ruang yang saling mendukung. (Mikhail Gorbachev Dom, Mahasiswa Program Doktor Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia; Research Fellow CSIS; Peneliti Senior Pusat Riset Perkotaan dan Wilayah UI)-dhn