Sebenarnya, denda E-Tilang punya potensi manfaat bagi masyarakat, yaitu efek jera dan kepatuhan. Jika denda bisa langsung diberitahukan kepada pelanggar seketika, misalnya lewat email atau SMS, maka sistem E-Tilang akan lebih efektif: pelanggar mendapat pemberitahuan cepat, bisa mengonfirmasi pelanggaran, dan belajar dari kesalahan secara langsung. Sebaliknya, jika denda baru diketahui saat perpanjangan STNK atau administratif lain dengan jeda waktu lama, maka itu sangat tidak adil dan merusak prinsip keadilan bagi masyarakat.
Dari pengalaman ini, saya mendesak agar sistem E-Tilang direformasi secara mendasar. Para pihak terkait harus memperbaiki mekanisme notifikasi denda agar penendara yang terkena E-Tilang wajib mengetahui besar dendanya segera, melalui email, SMS, atau WhatsApp (tergantung sistem).
Baca Juga:
Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Gubernur Jawa Timur Ajak Manfaatkan Keringanan PKB
Pihak kepolisian dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau pemda lain agar mendapatkan akses data pemilik kendaraan, seperti nomor HP atau email, saat registrasi STNK.
Jika sistem E-Tilang saat ini belum bisa memberi informasi denda secara real-time atau langsung kepada pengendara, pertimbangan menunda penerapannya patut dipertimbangkan. Saya menujukan saran ini kepada Pemprov DKI Jakarta, pemerintah pusat, DPR RI, dan DPD RI serta DPRD DKI Jakarta, karena kebijakan ini sangat berhubungan dengan kepentingan rakyat.
Dasar Aturan dan Ketentuan Hukum
Baca Juga:
UPT XI Samsat Sigi Pastikan Insentif PKB Tingkatkan Pendapatan Pajak Kendaraan
Sistem tilang elektronik Indonesia (ETLE, Electronic Traffic Law Enforcement) diatur dengan prosedur pengiriman surat konfirmasi ke pemilik kendaraan, identifikasi pelanggaran melalui kamera, dan pembayaran denda via BRIVA (akun virtual). Menurut kebijakan sistem tilang digital yang diterapkan di Polda Metro Jaya, notifikasi pelanggaran bisa dikirim melalui WhatsApp, SMS, atau email berdasarkan data nomor telepon yang tercatat saat registrasi STNK.
Terkait batas waktu pembayaran, setelah menerima konfirmasi pelanggaran, pelanggar wajib membayar denda paling lambat dalam waktu tujuh hari kerja sejak kode BRIVA diterbitkan. Jika tidak membayar, STNK dapat diblokir oleh sistem. Dalam konteks ini, saya menilai sangat mungkin terdapat banyak kasus di mana notifikasi konfirmasi tilang tidak pernah sampai kepada pelanggar, sehingga denda menumpuk dan jumlahnya menjadi sangat besar.
Selain itu, pemberitahuan melalui WhatsApp juga belum sepenuhnya dapat diandalkan, terutama jika nomor telepon yang tercatat dalam data registrasi kendaraan tidak benar atau sudah tidak aktif. Kendala serupa juga terjadi pada metode pengiriman lainnya, termasuk surat pos, apabila alamat tidak sesuai atau penghuni rumah telah berganti.