Saya juga mendengar adanya potensi penipuan melalui pesan WhatsApp berupa file APK yang mengatasnamakan surat E-Tilang. Pihak kepolisian, sejauh yang saya ingat, sudah pernah memperingatkan masyarakat mengenai modus penipuan ini.
Kemungkinan besar faktor keamanan inilah yang menjadi salah satu hambatan bagi kepolisian untuk mengirimkan pemberitahuan E-Tilang secara real time melalui SMS, WhatsApp, atau media digital lainnya. Karena itu, pengiriman konfirmasi tilang secara resmi melalui PT Pos ke alamat pemilik kendaraan masih menjadi pilihan utama.
Baca Juga:
Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Gubernur Jawa Timur Ajak Manfaatkan Keringanan PKB
Melalui pengalaman pribadi dan analisis berdasarkan kondisi nyata serta informasi lainnya, terlihat jelas bahwa meskipun E-Tilang memiliki potensi besar dalam penegakan hukum lalu lintas, pelaksanaannya saat ini masih menyisakan masalah serius terkait keadilan, akses notifikasi, dan keterbukaan informasi denda.
Reformasi menyeluruh, terutama pada mekanisme pemberitahuan kepada pelanggar, sangat diperlukan agar sistem ini tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum yang adil dan efektif.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.