Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang wajib dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum maupun masyarakat. Aparat penegak hukum berwenang melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, setiap tersangka juga memiliki hak yang sama untuk tetap diperlakukan sebagai orang yang belum bersalah dan tidak boleh dinyatakan bersalah oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, hak-hak tersangka, baik yang diatur dalam KUHAP maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi selama proses peradilan pidana berlangsung.
Baca Juga:
Komjak Nilai Perlu Segera Ada Jampidsus Definitif: Sudah Tampung 10 Nama!
Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Pernyataannya bahwa koruptor akan dikejar hingga “ke padang pasir”, “ke Antartika”, bahkan “ke ujung dunia”, pada hakikatnya merupakan metafora politik yang menggambarkan tekad negara untuk mengejar setiap pelaku korupsi di mana pun mereka berada. Makna yang hendak disampaikan bukanlah secara harfiah, melainkan bahwa tidak boleh ada tempat yang aman bagi koruptor untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Ungkapan tersebut sekaligus menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sering dilakukan secara sistematis, terorganisasi, dan melibatkan jaringan yang kompleks. Tidak jarang pelakunya berasal dari kalangan pejabat tinggi negara, aparat penegak hukum, maupun pihak swasta yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada keberanian aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Baca Juga:
Redam Polemik Penanganan Korupsi Kejaksaan – Polri, MAKI Apresiasi Langkah Prabowo
Apabila benar terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan maupun pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional, maka hukum sebagai panglima harus tetap ditegakkan. Setiap dugaan tindak pidana wajib diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law.
Seluruh proses penegakan hukum tersebut merupakan implementasi prinsip equality before the law, yaitu bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, pangkat, status sosial, maupun latar belakang institusinya. Dengan demikian, tidak seorang pun boleh memperoleh perlakuan istimewa ataupun kebal dari proses hukum apabila terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat, hal yang paling penting bukanlah apakah perkara ditangani oleh Polri, Kejaksaan Agung, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang jauh lebih penting adalah seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi politik maupun kepentingan pribadi. Sinergi antarlembaga penegak hukum justru menjadi syarat penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.