Komitmen tersebut memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Selanjutnya, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan tersebut menjadi landasan konstitusional bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif, dan tanpa diskriminasi terhadap setiap orang.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, ketentuan hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Adapun tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua undang-undang tersebut menjadi instrumen hukum utama dalam menindak pelaku korupsi, termasuk apabila hasil tindak pidana korupsi disamarkan, dialihkan, atau disembunyikan melalui praktik pencucian uang.
Baca Juga:
Komjak Nilai Perlu Segera Ada Jampidsus Definitif: Sudah Tampung 10 Nama!
Dengan demikian, seluruh proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten, profesional, independen, transparan, dan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, pernyataan Presiden Prabowo mengenai pengejaran koruptor hingga “ke ujung dunia”, “ke padang pasir”, bahkan “ke Antartika” tidak lagi sekadar menjadi slogan politik, melainkan mencerminkan komitmen nyata negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Pernyataan tersebut menjadi simbol bahwa negara hadir untuk memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Keberanian aparat penegak hukum dalam memproses setiap pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi—baik pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum, pimpinan lembaga negara, pelaku usaha, maupun pihak lainnya—akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Baca Juga:
Redam Polemik Penanganan Korupsi Kejaksaan – Polri, MAKI Apresiasi Langkah Prabowo
Penulis adalah seorang aktivis Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.