Vanessa Khong dan dua tersangka lainnya disebut menyamarkan dana hasil kejahatan Indra Kenz dari aplikasi Binomo. Polisi menyebut hasil dari Binomo disembunyikan keduanya dalam bentuk aset.
"(Dana hasil kejahatan Indra Kenz disembunyikan) Dalam bentuk aset," kata Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Candra Sukma tak menjelaskan rinci aset apa saja yang telah didapatkan oleh ketiganya dari hasil Binomo Indra Kenz itu. Menurutnya, polisi bakal menyampaikan perkembangan lebih lanjut hari ini.
Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Bui
Atas perbuatanya Vanessa Khong, ayahanda Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Binomo. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Pasal TPPU yang diberikan ke Vanessa Khong dan dua tersangka lainya, berbeda dengan 4 tersangka yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan polisi.
Berikut rinciannya: