Kedua hal itu perlu terus dikonstruk dalam membaca perkembangan dan perubahan dalam otonomi dan otoritas keilmuan di Indonesia.
Meliputi dunia akademis, lembaga penelitian, hingga kelompok cendekiawan.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Mulai Latihan Paskibraka untuk HUT RI ke-79 Tahun 2024
Kita harus menyadari bahwa kuasa politik dalam perkembangan ilmu pengetahuan sangatlah kentara terjadi.
Tafsir demi tafsir akan bagaimana ilmuwan, cendekiawan, intelektual, hingga akademisi dikondisikan kepentingan tertentu dengan berbagai dalih.
Utamanya adalah kontekstualisasi dengan Pancasila.
Baca Juga:
Tokoh Papua Ali Kabiay Mengajak Warga Hindari Provokasi dan Jaga Perdamaian
Pertanyaannya: apakah ada landasan ilmu pengetahuan terkontekstualisasikan dengan ideologi negara, seperti halnya dalam Pancasila?
Mungkin ada, tetapi kenyataan yang terjadi adalah muncul kecenderungan pemaksaan.
Kenyataan itu pernah diungkapkan juga oleh Bung Karno saat menyampaikan pidato berjudul Ilmu dan Amal dalam penganugerahan gelar Honoris Causa pada bidang Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1951.