WahanaNews.co | Advokat senior Hotman Paris Hutapea melancarkan kritik terhadap 3 pasal yang dinilai bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang disahkan menjadi UU melalui Sidang Paripurna pada Selasa (6/12) lalu.
Hotman menilai KUHP baru itu bermasalah dan tidak mengandung logika hukum bahkan di zaman modern saat ini. Ia mengkritisi KUHP baru terkait tiga pasal utamanya, yakni pasal 424 terkait Minuman dan Bahan Memabukkan, serta Pasal 411 dan 412 terkait Perzinahan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Jadi yang mendukung KUHP yang baru ini tolong dulu otaknya dipikir ulang deh. Gimana logika hukumnya ini, itu baru tiga pasal lho, banyak pasal di sini yang logika hukumnya tidak jalan," ujar Hotman seperti dikutip dari video yang diunggah di akun media sosialnya tersebut, Jumat (9/12).
Hotman lalu melihat salah satu yang bisa berdampak atas penerapan KUHP baru itu adalah turis mancanegara jadi takut untuk datang ke Indonesia. Ia juga menyinggung rakyat Indonesia yang terimbas dari kebijakan tersebut. Oleh karenanya, ia meminta agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu pembatalan KUHP baru ini.
"Saran saya kepada bapak Jokowi, bapak Jokowi keluarkan Perppu batalkan ini UU. Baru tiga pasal yang saya bahas sudah benar-benar di luar nalar hukum saya," kata dia.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Hotman selanjutnya merinci sebab akibat dari tiga pasal tersebut. Pertama, ia mengingatkan para remaja yang kerap minum minuman beralkohol untuk berhati-hati apabila tidak ingin dijebloskan ke dalam penjara.
Soal ini Hotman merujuk pada pasal 424 KUHP baru yang terdiri dari lima ayat. Berikut isi lengkap Pasal 424 KUHP baru berdasarkan naskah per 6 Desember 2022.
Pasal 424 KUHP
(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):
a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Ancaman penjara itu, kata Hotman, juga berlaku bagi para pegawai bar atau kafe. Hotman menyebut jika seorang pegawai memberikan minuman beralkohol kepada pengunjung yang sudah mabuk, bisa dipenjara selama satu tahun.
Kedua, Hotman memberikan pandangannya terkait Pasal 411 dan 412 KUHP yang mengatur soal perzinaan. Hotman menyebut dalam aturan baru itu, pasal perzinahan dengan ancaman penjara setahun. Pun dengan aturan kohabitasi alias kumpul kebo dengan ancaman enam bulan penjara.
Berikut isi lengkap Pasal 411 dan 412 KUHP baru:
Pasal 411 KUHP
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412 KUHP
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
"Jadi misalnya seorang janda punya anak, kalau janda ini berhubungan intim dengan laki-laki, yang laki-laki ini masih single bisa masuk penjara ibunya, anaknya yang mengadukan ibunya," ujarnya.
Respons Komisi III DPR RI
Anggota Komisi III Habiburokhman merespons pernyataan Hotman Paris terkait pasal bermasalah dalam KUHP baru itu. Ia menyebut sejumlah pasal yang dipermasalahkan Hotman seperti bagian perzinahan pasal 411 dan 412 merupakan aspirasi dan hasil kajian yang telah didiskusikan dengan sejumlah organisasi keagamaan.
Lebih lanjut, Habiburokhman juga menjelaskan bahwa kedua pasal tentang perzinahan itu merupakan pasal dengan delik aduan. Artinya tidak sembarang orang bisa menggunakan pasal tersebut untuk melaporkan seseorang.
"Jadi jangan khawatir Pak Hotman, ini tidak akan menjadi biang anarki, karena dua pasal tersebut larangan zina dan kumpul kebo itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan, kalau ada yang melapor, dan yang melapor bukan sembarang orang," ujar Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso juga menjelaskan alasan DPR meloloskan pasal 424 tentang Minuman dan Bahan Memabukkan yang dikritik Hotman tersebut. Santoso berkata bahwa pasal itu bertujuan untuk menjaga norma di masyarakat Indonesia.
Dalam pasal 424 pasal 1 yang bermuatkan isi, 'Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II'.
"Ini jelas tujuan dari pasal ini adalah untuk menciptakan ketertiban di masyarakat. Karena orang yang mabuk itu secara psikologis perilakunya tidak terkendali, yang kemudian dapat menciptakan gangguan di sekitarnya," ujarnya.
Semua fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RKUHP pada rapat paripurna, Selasa (6/12) lalu. Hanya PKS yang memberikan catatan terhadap sejumlah pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. [rds]