Apalagi kebijakan EPR (Extended Producer Responsibility) yang menjadi mandat UU Lingkungan Hidup belum/tidak diimplementasikan oleh pelaku usaha, plus tidak ada sanksi dari pemerintah.
EPR adalah suatu mekanisme agar pelaku usaha/produsen menarik bekas sampah kemasan dari pasaran, guna mereduksi sampah yang dihasilkan, khususnya sampah plastik.
Baca Juga:
Pemimpin Gereja Katolik Paus Leo XIV Serukan Dunia Hentikan Perang
Pun termasuk sampah bekas kemasan dan puntung rokok, termasuk rokok elektronik, yang sejatinya merupakan jenis sampah/limbah B3 (limbah berbahaya).
Kenaikan harga plastik, seharusnya menjadi daya dorong bagi pemerintah dan pelaku usaha/ produsen untuk melakukan inovasi produk plastik yang bahan bakunya bukan berasal dari minyak bumi.
Musti diciptakan jenis kemasan plastik yang berasal dari bahan baku nabati, yang terbukti lebih ramah lingkungan (bio degradable) dan lebih aman dari sisi kesehatan.
Baca Juga:
Trump: Perang Iran Akan Segera Diakhir
Jika terus bergantung dari jenis plastik yang berasal dari minyak bumi, maka akan berdampak terhadap high cost economy, mengingat cadangan minyak bumi kian menipis.
Dampak perang di Timur Tengah, yang entah kapan akan tuntas, seharusnya menjadi momen bagi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat; untuk melakukan migrasi bahkan transformasi untuk mewujudkan dimensi kehidupan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, baik dari sisi sosial, ekonomi, kesehatan dan juga lingkungan global. [*]
*) Penulis adalah Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.