WahanaNews.co, Jakarta - Mutung, nasib puluhan orang yang berinvestasi di dua perusahaan ‘memutar uang dengan keuntungan langsung’ di PT Prosha Prima Solusindo dan Prosha Multisolusi Group. Semestinya mendapat untung, malah ‘kena tipu’ puluhan miliar rupiah.
Ternyata, kedua perusahaan berinvestasi ini dikelola secara sistem ponzi, yakni suatu penipuan investasi yang dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar dan cepat, dengan risiko rendah kepada investornya.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Perkara ini, saat ini sedang bergulir dalam gugatan perdata oleh korban di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penggugat adalah GAL dan DL kepada tergugat pertama yakni SSW selaku direktur kedua perusahaan berskema ponzi tersebut beserta dengan sembilan tergugat lainnya yaitu, MS (tergugat IV), ASR (tergugat V), ECPS (Tergugat VI), RIH (tergugat VII), MRA (tergugat VIII), ATN (tergugat IX) , dan DPE (X) sebagai komisaris.
Ada di antara para komisaris di PT Prosha Prima Solisindo S dan PT Prosha Multisolusi Group adalah para pejabat di bank plat merah yang diduga sebagai tempat tempat transaksi perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Di antara para investor, GAL dan DL yang sedang melakukan gugatan di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 1143/Pdt.G/2022/PP. Jkt.Brt ini.
Kepada wahananews.co, GAL dan DL telah menyetorkan dananya mereka, masing-masing Rp300 juta dan Rp750 juta. GAL dan DL masing-masing dijanjikan keuntungan 10% dan pengambilan modal pokok. Sehingga, SSW sebagai direktur di PT Prosha Prima Solusi dan PT Proshan Multisolusi Group mesti mengembalikan uang GAL dan DL tersebut.
Dalam petitum yang diajukan oleh mediatornya di PN Jakarta Barat, GAL mengatakan, kepadanya para tergugat harus mengembalikan modal investasi Rp300 juta, ditambah keuntungan Rp100 juta, dan ditambah bunga keterlambatan pembayaran sebesar 6%, yakni Rp24 juta.