WahanaNews.co | Melalui surat tertanggal 19 Juli 2022 yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi WahanaNews, Albert P.H Simamora S.H, M.H. dan Yuana Berliyanty, S.H., M.H, selaku ahli waris dari Alm. Luceria Pangaribuan, menyampaikan bantahan (hak jawab dan hak koreksi) terhadap berita berjudul “Tanah Digunakan Secara Ilegal, Darmon Sipahutar Minta Bangunan dibongkar,” yang dimuat pada Rabu (13/7/22).
Berikut isi surat tersebut seutuhnya:
Baca Juga:
Putusan PTUN Medan Menangkan Penggugat Pilkades Tabuyung
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan di surat WahanaNews, tanggal 13 Juli 2022, dengan judul “Tanah Digunakan Secara Ilegal, Darmon Sipahutar Minta Bangunan Dibongkar” bersama ini kami, Albert P.H Simamora S.H, M.H. dan Yuana Berliyanty, S.H., M.H, selaku ahli waris dari Alm. Luceria Pangaribuan, menyampaikan bantahan (hak jawab dan hak koreksi) atas berita tersebut, Sebagai berikut:
1.Darmon Sipahutar, Kuasa Hukum Purwono Saputro TELAH MEMBUAT DAN MENYEBARKAN BERITA BOHONG.
2.Bahwa Purwono Saputro sejak tahun 2021 ‘mengaku-ngaku’ atau mengklaim tanah milik Luceria Pangaribuan sebagai miliknya, sebagaimana terbukti dari Gugatan Perkara No. 78/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim antara Purwono Saputro sebagai penggugat melawan Luceria Pangaribuan sebagai tergugat.
Baca Juga:
Gagal Mediasi di PN Jakarta Barat, Korban Investasi Saham dan Trading Forex Miliaran, Gugat PT Prosha Multisolusi Group
Atas gugatan ini, Majelis Hakim telah menjatuhkan amar Putusan sebagai berikut:
Mengadili:
DALAM EKSEPSI:
-Menerima eksepsi tergugat
DALAM POKOK PERKARA:
-Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
-Membebankan biaya perkara yang jumlahnya diperkitakan Rp. 467.000 (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dibebankan kepada penggugat.