Penggugat selaku istri sekaligus ahli waris segera mengajukan klaim asuransi ke PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika dengan melampirkan seluruh dokumen yang diperlukan, dan pengajuan itu diterima pada 5 April 2021. Alih-alih diproses, pihak perusahaan pembiayaan dan penanggung justru mengirimkan surat tertanggal 3 Mei 2021 yang menyatakan klaim tidak dapat ditindaklanjuti, dengan alasan almarhum memiliki riwayat penyakit diabetes yang tidak dilaporkan dalam formulir permohonan asuransi.
Menanggapi penolakan tersebut, Penggugat melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi pada 15 Juni 2021 agar pihak asuransi dan pembiayaan segera melaksanakan kewajiban pembayaran klaim dan menyerahkan BPKB kendaraan yang masih dikuasai Tergugat II.
Baca Juga:
Perkara Mandeg Sejak 5 Tahun Lalu, LAI Pertanyakan Kinerja Polres Bogor Kota
Namun, kedua pihak tetap bersikukuh menolak klaim dan bahkan menagih kembali sisa angsuran kredit yang belum lunas. Bagi Penggugat, tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menunjukkan kelalaian dan wanprestasi dari kedua tergugat yang seharusnya memberikan perlindungan finansial setelah meninggalnya debitur.
Atas dasar itu, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Bungo dengan register perkara Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Mrb, menuntut agar kedua tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar klaim asuransi jiwa sesuai polis, sekaligus menyerahkan BPKB kendaraan dalam keadaan tanpa beban.
Pertimbangan hukum
Baca Juga:
Putusan PTUN Medan Menangkan Penggugat Pilkades Tabuyung
Pengadilan Tinggi Jambi dalam putusan Nomor 129/PDT/2022/PT JMB tanggal 14 November 2022 membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan bahwa gugatan tidak prematur. Menurut majelis, Penggugat telah melakukan upaya perdamaian melalui surat-surat somasi yang tidak direspons oleh Tergugat. Selain itu, alasan penolakan klaim karena penyakit diabetes tidak beralasan, karena tertanggung telah melunasi premi dan tidak terbukti menyembunyikan penyakit secara sengaja.
Perkara ini berlanjut hingga tingkat kasasi, dimana Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 727 K/Pdt/2025 yang diputuskan tanggal 14 April 2025 menegaskan bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena penolakan klaim oleh pihak asuransi tidak dapat dibenarkan.
Penyebab kematian tertanggung yang didasarkan pada keterangan keluarga maupun dokter tidak cukup untuk meniadakan kewajiban penanggung, selama tertanggung telah melaksanakan kewajiban membayar premi dan tidak terdapat indikasi penipuan.