Mahkamah juga menilai bahwa ketentuan dalam polis yang mengharuskan mediasi atau perdamaian sebelum menggugat tidak boleh menghalangi hak hukum tertanggung atau ahli waris untuk mengajukan gugatan, terutama bila telah terbukti dilakukan upaya penyelesaian sebelumnya. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Tinggi Jambi dinyatakan tidak bertentangan dengan hukum maupun undang-undang, dan permohonan kasasi ditolak.
Implikasi Hukum
Baca Juga:
Perkara Mandeg Sejak 5 Tahun Lalu, LAI Pertanyakan Kinerja Polres Bogor Kota
Putusan ini menegaskan prinsip perlindungan terhadap tertanggung sebagai pihak yang lemah dalam perjanjian asuransi.
Mahkamah Agung mempertegas bahwa:
Kewajiban pembayaran premi adalah bukti pelaksanaan kewajiban utama tertanggung;
Baca Juga:
Putusan PTUN Medan Menangkan Penggugat Pilkades Tabuyung
Penolakan klaim tidak dapat dilakukan semata-mata karena adanya riwayat penyakit tanpa bukti bahwa tertanggung sengaja menutupi informasi tersebut;
Klausul perdamaian atau mediasi dalam polis tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak gugatan atau menghalangi hak hukum tertanggung.
Dengan demikian, kaidah ini memperkuat asas keseimbangan dan good faith dalam hubungan hukum perasuransian serta memberikan pedoman bagi peradilan umum dalam menangani sengketa serupa di masa mendatang.