Lebih lanjut, menjadi tidak rasional apabila sosok tokoh ulama besar yang disebut-sebut dalam narasi tersebut—yang secara hubungan hukum maupun kedekatan personal tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Roy maupun Petrus—dimintai pertanggungjawaban secara hukum maupun moral.
Terlebih, posisi tokoh dimaksud secara faktual bersifat nonstruktural dan nonfungsional, serta tidak didukung oleh bukti legal formal apa pun yang mengaitkannya dengan kepemimpinan ataupun fungsi organisasi yang dijalankan Eggi.
Baca Juga:
Suksesi Keraton Solo Memanas, Dua Pangeran Dinobatkan, Keluarga Minta Pemerintah Turun Tangan
Dalam prosesnya, penyidik tentu akan merangkum seluruh temuan tersebut sebagai bahan evaluasi, penilaian, dan penarikan kesimpulan hukum secara objektif.
Secara implisit, pola narasi yang dibangun AK tergolong berisiko tinggi dan sarat dengan sikap over confidence.
Indikasinya menunjukkan upaya menyeret figur-figur publik ke dalam pusaran persoalan hukum, yang pada titik tertentu berpotensi mengganggu ketertiban sosial dan menciptakan instabilitas.
Baca Juga:
Uang Miliaran Rupiah Hilang, Ashanty Akui Sempat Tuduh Anang Sebelum Temukan Dalang Sebenarnya
Hal ini disebabkan oleh pernyataan-pernyataan AK yang secara sadar menyudutkan berbagai pihak tanpa disertai bukti konkret, bahkan cenderung bersifat tendensius dan menyerang institusi penyidik Polri.
Dengan demikian, tidak dapat dikesampingkan kemungkinan bahwa pasca pemeriksaan awal, AK dapat langsung dikenakan penahanan.
Langkah tersebut dapat dipandang sebagai bentuk antisipasi untuk meredam potensi provokasi lanjutan yang bersumber dari narasi-narasi spekulatif dan sulit dipertanggungjawabkan secara yuridis formal. [*]