PENGACARA Roy Suryo, S Sos, Ahmad Khoizizainudin (AK) dilaporkan oleh Prof Dr. Eggi Sudjana atas dasar pencemaran nama baik jo. Hasut atau fitnah.
AK dilaporkan karena kalimat "Eggi Pengkhianat" entah pernah ingkar terhadap kesepakatan apa Eggi kepadanya, lalu Eggi berkhianat? Dan "Eggi penyebab kliennya diperiksa oleh Penyidik pada Kamis 22 Januari 2026".
Baca Juga:
Suksesi Keraton Solo Memanas, Dua Pangeran Dinobatkan, Keluarga Minta Pemerintah Turun Tangan
Kemudian sampai sampai Petrus Selestinus pun ikut "mengecam" melalui pernyataan bersama kelompok TAKA? Begitu pula Roy, apa iya kelompok yang bukan TPUA meminta pertanggungjawaban terhadap kepemimpinan Eggi di TPUA dan DHL (anggota biasa), namun DHL mereka pelintir sebagai Sekjen TPUA, lalu melibat libatkan sosok tokoh besar ulama tanah air ? ini sebuah indikasi nyata manufer pecah belah ?
Dimana yang sebenarnya bahwa Petrus dan Roy dan AK bukan anggota TPUA selebihnya di antara anggota TAKA umumnya sudah bukan anggota TPUA, karena telah diberhentikan dari pengurus dan keanggotaan TPUA.
Dan absolutisme cerminan kepengurusan organisasi pergerakan non legal formal yang subjek yang sedia diangkat tiba tiba menjadi pengurus tentu kausalitas moralnya siap setiap saat diberhentikan?
Baca Juga:
Uang Miliaran Rupiah Hilang, Ashanty Akui Sempat Tuduh Anang Sebelum Temukan Dalang Sebenarnya
Jika terjadi upaya gugatan hukum tentu jauh dari kualitas hukum, bahkan terlebih Roy, Petrus memang bukan anggota TPUA (nama-nama figur rombongan pernyataan bersama).
Selanjutnya, mengingat AK merupakan sosok yang juga dilaporkan oleh Eggi Sudjana atas dugaan pelanggaran pasal hasutan dan/atau fitnah, maka patut diduga bahwa pernyataan bersama tersebut merupakan upaya melibatkan pihak-pihak lain yang sejatinya tidak memiliki relevansi langsung dengan perkara pokok.
Dalam konteks hukum, kondisi ini berpotensi mengarah pada tindakan hasutan. Oleh karena itu, aparat penyidik beralasan untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pernyataan tersebut guna dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Roy Suryo dan Petrus Selestinus, khususnya terkait kebenaran dan substansi narasi yang diklaim sebagai pernyataan bersama itu.
Lebih lanjut, menjadi tidak rasional apabila sosok tokoh ulama besar yang disebut-sebut dalam narasi tersebut—yang secara hubungan hukum maupun kedekatan personal tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Roy maupun Petrus—dimintai pertanggungjawaban secara hukum maupun moral.
Terlebih, posisi tokoh dimaksud secara faktual bersifat nonstruktural dan nonfungsional, serta tidak didukung oleh bukti legal formal apa pun yang mengaitkannya dengan kepemimpinan ataupun fungsi organisasi yang dijalankan Eggi.
Dalam prosesnya, penyidik tentu akan merangkum seluruh temuan tersebut sebagai bahan evaluasi, penilaian, dan penarikan kesimpulan hukum secara objektif.
Secara implisit, pola narasi yang dibangun AK tergolong berisiko tinggi dan sarat dengan sikap over confidence.
Indikasinya menunjukkan upaya menyeret figur-figur publik ke dalam pusaran persoalan hukum, yang pada titik tertentu berpotensi mengganggu ketertiban sosial dan menciptakan instabilitas.
Hal ini disebabkan oleh pernyataan-pernyataan AK yang secara sadar menyudutkan berbagai pihak tanpa disertai bukti konkret, bahkan cenderung bersifat tendensius dan menyerang institusi penyidik Polri.
Dengan demikian, tidak dapat dikesampingkan kemungkinan bahwa pasca pemeriksaan awal, AK dapat langsung dikenakan penahanan.
Langkah tersebut dapat dipandang sebagai bentuk antisipasi untuk meredam potensi provokasi lanjutan yang bersumber dari narasi-narasi spekulatif dan sulit dipertanggungjawabkan secara yuridis formal. [*]
*) Penulis adalah Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)