SIDANG sengketa Pilpres 2024 telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan hadirnya empat orang menteri Kabinet Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (5/4/2024), adapun Putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 itu rencananya akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Ada beberapa prediksi terhadap putusan MK tersebut. Pertama, Keputusan MK bisa menolak permohonan Paslon 01 dan Paskon 03.
Baca Juga:
Menko Yusril: Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu dan Partai Politik Menyusul Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Artinya putusan MK menguatkan hasil quick count KPU yaitu memenangkan Paslon 02 Prabowo-Gibran yang sudah menyepakati akan melanjutkan program kerja Presiden Joko Widodo.
Kedua, MK berpeluang memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Dengan catatan bahwa Permohonan Paslon 01 ke MK adalah agar mendiskualifikasi calon wakil presiden dari Paslon 02 yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:
Rangkap Jabatan Advokat dan Pejabat Negara Dipersoalkan di MK
Artinya jika Permohonan ini dikabulkan MK, maka Calon Wakil Presiden harus dicarikan pengganti Gibran.
Sedangkan, Permohonan Paslon 03 ke MK adalah agar mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02 baik Calon Presiden maupun Calon Wakil Presiden yaitu Prabowo-Gibran.
Tentunya putusan MK ini akan berpengaruh terhadap siapa yang akan menjadi pemenang dalam Pemilu 2024.