Pemerintah juga dapat dianggap tidak patuh pada putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Sementara itu Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan pada Kamis (18/1/2024) menyampaikan akan menaikkan pajak kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan tidak untuk motor listrik.
Baca Juga:
Tanpa Penghitungan Suara di TPS, Eks Hakim MK: Mestinya Pemilu di Papua Batal
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantornya, Jumat (8/3/2024) yang memastikan bahwa PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 meski presiden berganti.
Menurutnya, hal ini dikarenakan Prabowo-Gibran yang unggul dalam Pilpres 2024 ini akan melanjutkan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk dalam urusan perpajakan.
Kedua kebijakan tersebut akan membebani masyarakat terutama kelas menengah yang akhirnya akan melahirkan orang miskin baru atau di bawah garis kemiskinan.
Baca Juga:
Permohonan Tidak Konsisten, MK Tolak Gugatan Pileg 2024 PDIP
Dibuatnya UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang menghilangkan sanksi pidana bagi pelaku usaha, jelasĀ² melanggar UUPK yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen.
Sementara, harmonisasi UUPK dengan UU lain/khusus pun belum terlihat selaras (selalu dikesampingkan), hal ini karena UUPK dianggap sebagai UU General/UU Umum yang bisa dikesampingkan oleh UU khusus melalui penerapan asas Lex specialis derogat legi generali.
Melihat kenyataan di atas, penyelenggara negara saat ini masih belum bisa merancang Politik Hukum Perlindungan Konsumen dengan baik, khususnya mengelola ketahanan pangan secara optimal.