Ini juga akan mengubah pemerintahan dengan yang baru yang akan menentukan model politik hukum perlindungan konsumen ke depan apakah akan tetap membebani konsumen/masyarakat.
Soediman Kartohadiprodjo menyebutkan, politik hukum adalah pemikiran yang menjadi dasar campur tangan negara dengan alat-alat perlengkapannya (eksekutif, legislatif, yudikatif) pada hukum dalam hal pelaksanaan hukum, perkembangan hukum dan penciptaan hukum. (Soediman Kartohadiprodjo, 1984 : 210-211). Politik Hukum dimaksud dalam kajian ini adalah Politik Hukum Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Tanpa Penghitungan Suara di TPS, Eks Hakim MK: Mestinya Pemilu di Papua Batal
Contoh politik hukum perlindungan konsumen adalah masalah beras. Mengutip laman resmi Bank Indonesia bi.go.id/hargapangan, harga beras sudah naik sejak 1 Agustus 2023 lalu.
Menjelang dan pasca pemilu, di masyarakat berkembang isu bahwa mahal dan langkanya harga beras di pasar karena akibat stok beras digudang habis karena digunakan untuk diberikan kepada masyarakat dalam bentuk/yang diakibatkan teralih kepada bantuan sosial (bansos).
Contoh lain dari politik hukum perlindungan konsumen yang tidak berpihak/membebani masyarakat atau konsumen adalah kebijakan tentang minyak goreng sawit yang merupakan salah satu bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:
Permohonan Tidak Konsisten, MK Tolak Gugatan Pileg 2024 PDIP
Masalah minyak goreng sudah terjadi sejak November 2019 dan berlanjut sampai menjelang hari lebaran terutama harganya yang cukup tinggi.
Krisis beras dan minyak goreng yang cukup berkelanjutan dan berlarut² hingga pasca Pemilu membuat rakyat sebagai konsumen termasuk pelaku usaha menderita.
Peristiwa yang terjadi terhadap dua komoditas ini (beras dan minyak goreng) dapat dikatakan belum pernah terjadi sepanjang sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia.