Seperti diketahui menjelang dan pasca pemungutan suara Pemilu 2024 ini, selain masalah minyak goreng dan beras yang belum benarĀ² normal, harga sejumlah komoditas utama pangan di rata-rata wilayah Indonesia mengalami kenaikan.
Politik hukum perlindungan konsumen yang lain yang membebani masyarakat atau konsumen adalah kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Tanpa Penghitungan Suara di TPS, Eks Hakim MK: Mestinya Pemilu di Papua Batal
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung di bulan Februari 2019 atas dasar keberatan dan judicial review yang dilakukan masyarakat.
Akan tetapi Pemerintah kembali mengeluarkan lagi Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan (Perpres 64/2020).
Ironinya kebijakan tersebut diikuti dengan adanya kebijakan tentang sanksi pemberhentian pelayanan publik bagi konsumen penunggak iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Permohonan Tidak Konsisten, MK Tolak Gugatan Pileg 2024 PDIP
Terkait hal ini, kepedulian Pemerintah pada rakyat kecil patut dipertanyakan kembali.
Hak konstitusional rakyat untuk hidup sehat tereduksi oleh karena itu Perpres Nomor 64 Tahun 2020 harus dicabut.
Selain itu terhadap Perpres tersebut DPR telah menyampaikan keberatannya melalui rapat-rapat di Komisi IX DPR RI dan rapat-rapat gabungan Komisi IX DPR RI bersama Pimpinan DPR RI bersama Pemerintah.