Karena itu, meski secara hukum kebijakan ini dapat dipertahankan dengan rujukan pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta KMK 276/2025, tata kelola, audit, dan transparansi menjadi syarat mutlak agar langkah ini tidak berubah menjadi bom waktu fiskal.
Secara keseluruhan, kebijakan “Menkeu Purbaya Kucurkan Rp200 Triliun ke Himbara” memang ngeri-ngeri sedap. Ada potensi besar untuk memperkuat ekonomi dan sektor riil, tetapi juga menyimpan risiko serius apabila tata kelola fiskal tidak dijaga dengan mekanisme audit dan kontrol yang transparan.
Baca Juga:
Satgas Percepat Operasional Koperasi Desa, Fokus pada Bisnis Potensial dan Infrastruktur
Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh keseimbangan antara fleksibilitas fiskal, akuntabilitas publik, dan legitimasi demokratis dalam pengelolaan keuangan negara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.