Wilayah yang sudah terpasang jaringan juga tidak sedikit yang mesti setiap hari merasakan pemadaman bergilir.
Kondisi faktual kelistrikan ini membutuhkan upaya yang cepat dan solutif.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Energi terbarukan menjadi solusi yang harus segera direalisasikan.
Pemerintah telah berkomitmen dalam Paris Agreement Lewat Capaian Target EBT 2025.
Komitmen komposisi EBT untuk bauran energi tahun 2025 sebesar 23 persen, akan dipenuhi melalui PLTA 10,4 persen, dan PLTP dan EBT lainnya sebesar 12,6 persen.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Untuk memenuhi tercapainya bauran energi 23 persen sesuai dengan kebijakan energi nasional di tahun 2025, pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan antara lain Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Lalu, Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), serta Kepmen ESDM Nomor 39 K/20/MEM/2019 tentang Pengesahan RUPTL PLN 2019-2028.
Melalui RUPTL 2019-2028 PT PLN (Persero), Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN agar terus mendorong pengembangan energi terbarukan.