Hal ini sangat ironis dan seharusnya tidak boleh karena gasifikasi batubara bukanlah energi terbarukan.
Selain itu, entitas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mengajukan rencana gasifikasi batubara juga akan berhak mendapatkan insentif royalti nol persen atas upaya peningkatan nilai tambah yang disebut dalam Revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
Patut Dicontoh Daerah Lain, ALPERKLINAS Apresiasi Kolaborasi PLN dan Pemkot Makassar Tata Jaringan Listrik Wujudkan Estetika Kota
Insentif royalti persen jelas akan memiliki celah merugikan pemerintah secara finansial, padahal kerusakan ekologi yang ditimbulkan besar.
Tantangan Listrik EBT
Baca Juga:
Dengan Personel Unggul, PLN UP3 Sumedang Mantapkan Langkah Hadirkan Layanan Terbaik Jelang HPN
Permasalahan dunia ketenagalistrikan selama ini sudah banyak sekali, yaitu ambivalensi regulasi, keterbatasan dana, biaya pokok penyediaan (BPP) yang lebih tinggi daripada harga jual, ketidakpastian pasokan sumber energi primer (BBM, gas, batubara), dominasi penggunaan BBM sebagai sumber energi primer, pertumbuhan demand yang lebih tinggi dibandingkan supply, tantangan geografis, permasalahan pemanfaatan, dan lain-lain.
Upaya PLN sendiri belum mampu menyelesaikan masalah listrik.
Banyak wilayah yang bahkan belum tersentuh listrik.