Di sisi lain fenomena PHK massal, korupsi dan mafia/kartel, khususnya terkait komoditi² kebutuhan konsumen, seperti kasus impor gula, beras, bawang, minyak goreng, dll, menambah beban sosial yang cukup pelik.
Kebijakan terakhir yang meresahkan konsumen adalah soal tapera, UKT, data bocor, judi online, dan anjloknya nilai rupiah ke Rp 16.700. Masalah lain, Mendag pastikan het minyak goreng minyakita akan naik demikian juga kenaikan HTE beras, Jokowi Legalkan Miras hingga Tingkat Eceran.
Baca Juga:
Pastikan Distributor MINYAKITA Taati Aturan, Kemendag dan Satgas Pangan Polri Sidak Bersama
Mulai Tahun Depan Mobil-Motor Wajib Asuransi, Pengamat: Mirip Tapera. DPR Resmi Sahkan Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk selidiki adanya indikasi korupsi dalam pengalihan Kuota Jemaah.
Di sisi lain, Peraturan Presiden No. 49/2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang ditandatangani Presiden Jokowi dan ditetapkan/diundangkan pada 3 April 2024 merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen.
Namun di satu sisi perpres itu memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen, sementara di pihak lain praktek politik hukum perlindungan konsumen berupa kebijakan-kebijakan yang memberatkan rakyat sebagai konsumen hal ini dapat dilihat sebagai paradoks dan inkonsisten dalam melaksanakan tujuan negara yang diamanatkan konstitusi.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen, Kemendag Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Penjualan Minyakita
Melihat kenyataan di atas, kebijakan-kebijakan terkait kebutuhan pokok tersebut (politik hukum perlindungan konsumen), menjadi teror harian bagi konsumen Indonesia dan kepedulian Pemerintah Jokowi-Ma'ruf Amin pada rakyat kecil seperti itu patut dipertanyakan.
Hak konstitusional rakyat (terutama konsumen/masyarakat kelas bawah, karena keterbatasan/kemampuan daya beli dan miskin), untuk hidup sehat, aman dan sejahtera tereduksi, oleh politik hukum perlindungan konsumen seperti ini.
Pertanyaannya, apakah politik hukum perlindungan konsumen masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin yang banyak membebani konsumen akan dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran?