Dalam Hukum Pidana, Hakim bersifat aktif mencari kebenaran materiil. Hal ini berarti Hakim berkewajiban untuk mencari tahu yang sebenarnya, tiada lain dari yang sebenarnya. Berangkat dari asas tersebut dan berkenaan pertanyaan di atas, maka Hakim wajib menggali atau mencari tahu apakah si Terdakwa yang tidak mempunyai SKTM ini memang benar mampu secara finansial atau tidak.
Hakim dapat mencari tahu dengan menanyakan seberapa banyak pendapatan Terdakwa setiap bulannya. Selanjutnya Hakim dapat membandingkan pendapatan Terdakwa selama satu bulan dengan Upah Minimum Provinsi di domisili Terdakwa tersebut. Jika pendapatan Terdakwa telah mencapai atau melebihi dari upah minimum tersebut, maka Terdakwa tergolong sebagai mereka yang mampu secara finansial dan gugur pula kewajiban Hakim untuk melakukan penunjukkan penasihat hukum untuk Terdakwa tersebut.
Baca Juga:
Suami Bunuh Isteri di Lampung Karena Tolak Berhubungan Badan Dibui 14 Tahun
Namun jika ternyata pendapatan Terdakwa selama sebulan tidak mencapai upah minimum, maka Hakim dapat menyimpulkan bahwa Terdakwa tersebut tergolong sebagai mereka yang tidak mampu secara finansial dan timbul pula kewajiban bagi Hakim untuk melakukan penunjukkan penasihat hukum kepada Terdakwa tersebut.
Tentu, ada saja kemungkinan bahwa Terdakwa berbohong kepada Hakim ketika ditanya seberapa besar pendapatannya selama sebulan. Untuk itu Hakim juga harus dapat menilai dengan melihat pekerjaan Terdakwa dari Kartu Identitas Penduduk Terdakwa dan secara kritis menilai apakah pendapatan Terdakwa yang ia jawab berkesinambungan dengan pekerjaan yang disebutkan dalam kartu identitas.
Sehingga atas pertanyaan tersebut di atas, terjawab bahwa Terdakwa yang tidak memiliki SKTM tidak serta merta tergolong ke dalam orang yang mampu secara finansial. Hakim harus menggali kebenaran yang hakiki, mencari tahu apakah benar Terdakwa yang tidak mempunyai SKTM tersebut mampu secara finansial ataukah hanya tidak mengetahui tentang adanya SKTM sama sekali.
Baca Juga:
Ringkasan Amar Putusan MK Soal Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Hakim harus menghindari pemikiran bahwa “jika tidak dapat menunjukan SKTM, maka jelas mereka adalah orang yang mampu”. Pemikiran tersebut menunjukkan kemalasan dalam mencari kebenaran dan dapat berujung kepada perlakuan tidak adil, jika ternyata memang si Terdakwa adalah orang yang tidak mampu.
Sebagai penutup, semoga kita semua yang diberikan kesempatan dan wewenang oleh Tuhan untuk menentukan nasib orang lain, dapat menjalankan tugas kita yang dengan baik dan sepenuh hati serta berdasarkan kebenaran yang hakiki. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu membimbing kita di jalan yang lurus dan menuntun kita dalam memeriksa dan memutus perkara dengan berdasarkan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian. Aamiin.
[Redaktur: Alpredo Gultom]