Terlepas dari memiliki cita hukum yang sama, realitanya masyarakat tetap terbelah dalam memandang hukum dan keadilan itu sendiri.
Keadilan sebagai nilai yang menjiwai hukum sangatlah abstrak sehingga banyak sekali tafsir-tafsir subjektif yang memunculkan lahirnya beragam teori-teori tujuan hukum oleh berbagai pakar dari banyak lintas zaman.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Di antara pakar-pakar tersebut, terdapat beberapa teori yang meninggalkan tinta permanen dalam perkembangan ilmu hukum.
Pertama, terdapat teori etis karya Aristoteles yang sangat dominan dengan nilai keadilan murni.
Menurut Aristoteles, keadilan mutlak menjadi tujuan dari hukum dan patut ditegakkan apapun bayarannya.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Adapun keadilan bagi Aristoteles terbagi menjadi lima jenis, yakni keadilan distributif (membagikan pada seseorang berdasarkan jasanya), keadilan kumulatif (membagikan pada tiap orang secara sama rata), keadilan kodrat alam (yang memperlakukan tiap orang atas dasar hukum alam), keadilan konvensional (yang dinilai dari kepatuhan pada hukum positif atau hukum yang berlaku), dan keadilan perbaikan (yang berorientasi pada pemulihan keadaan yang dirusak).
Lima jenis keadilan ini telah menjadi tanah pijakan yang mendasar dalam memahami arti dari keadilan yang dapat muncul dalam bentuk yang beragam sesuai dengan keadaannya.
Tidak selalu berupa keadaan yang harus sama rata untuk semua.