Van Kan memandang bahwa peraturan perundang-undangan sudah pasti memuat kepentingan orang-orang.
Menjaga kepastian hukum dengan sendirinya sudah menjaga keadilan itu sendiri.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Kelak pandangan ini akan menjadi suatu kekeliruan karena pada hakikatnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum merupakan tujuan-tujuan hukum yang berbeda.
Berdasarkan pemaparan yang telah disampaikan, maka dapat dipahami bahwa dalam perjalanannya banyak sekali orang yang memandang bahwa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum adalah hal yang serupa.
Namun, kenyataannya tidak demikian.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Perkembangan ilmu hukum yang telah melalui perjalanan sangat panjang telah mengambil kesimpulan bahwa tujuan hukum secara garis besar adalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Cita hukum pada dasarnya bukan hanya mencakup keadilan, melainkan juga kemanfaatan dan kepastian hukum sehingga perlu adanya ekuilibrium dalam perumusan peraturan perundang-undangan guna menghindari adanya hukum yang justru mengarahkan masyarakat pada nestapa.
Adapun keadilan itu pada dasarnya bertujuan untuk mengarahkan pada proporsionalitas yang tidak harus dalam wujud sama rata seperti yang telah dijelaskan di awal.