Teori ini memiliki prinsip dasar yaitu original position dan veil of ignorance.
Original position adalah realitas absolut yang tidak terbantahkan bahwa posisi tiap individu itu sederajat berdasarkan rasionalitas, kebebasan, dan kesetaraan yang menjadi struktur dasar dari masyarakat.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Adapun yang dimaksud dengan veil of ignorance adalah kebutaan dari orang-orang untuk mengetahui original position sehingga terjadilah ketidakadilan karena adanya ketimpangan dan penindasan antara si kuat dan si lemah.
John Rawls menginginkan agar institusi-institusi sosial menegakkan keadilan dengan memberantas veil of ignorance guna membuat struktur sosial kembali ke asalnya yaitu kesetaraan dan kesederajatan.
Hal ini dapat ditempuh dengan memberikan akses kesempatan pada si lemah secara khusus dan pada semuanya secara umum.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Bila sebelumnya telah dijelaskan tentang hukum untuk keadilan atau untuk kemanfaatan, maka selanjutnya adalah teori normatif-dogmatik karya John Austin dan Van Kan.
Teori normatif-dogmatik pada dasarnya berkutat pada kepastian hukum yang sangat didominasi dengan pemikiran positivistis sehingga hukum haruslah tertuang dalam bentuk peraturan tertulis dan berdiri sendiri.
Kepastian hukum dalam teori ini adalah kristalisasi hak dan kewajiban dengan memberikan kelegalan sehingga dengan mematuhi peraturan perundang-undangan tertulis, maka itu dikatakan adil.