Pengguna vaksin, PCR, test antigen, obat, vitamin penangkal Covid, sembako bantuan sosial adalah konsumen yang harus dilindungi hak-haknya, baik yang diatur dalam hukum nasional (UU No. 8/1999), maupun internasional (Declaration of Consumer Right dan Resolusi PBB 1985).
Di Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
BPKN sebagai sebuah lembaga yang bertugas memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada pemerintah dalam membuat kebijakan perlindungan konsumen, saat ini tengah mengadakan Indonesia Consumer Protection Award/ICPA, yaitu pemberian apresiasi/penghargaan kepada stakeholder, termasuk unsur pemerintah dan pelaku usaha yang selama ini telah peduli terhadap perlindungan konsumen (menjadi "pahlawan" perlindungan konsumen).
Berita tentang sejumlah Menteri dilaporkan ke KPK soal dugaan bisnis PCR membuat kita miris.
Adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan melaporkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR), dan mereka pun akan membawa sejumlah bukti-bukti, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
Sebelumnya, eks Direktur YLBHI, Agustinus Edy Kristianto, menyebut sejumlah Menteri terlibat bisnis tes PCR itu terafiliasi dengan sebuah perusahaan penyedia jasa tes Covid-19 yang didirikan oleh sejumlah perusahaan besar di mana badan hukumnya adalah PT yang tujuannya adalah mencari laba, sementara yang berbisnis adalah yang membuat kebijakan.
Di sisi lain penggunaan anggaran pandemi yang begitu besar membuat masyarakat bertanya-tanya ke mana aliran dana itu tersalurkan, karena untuk membeli vitamin/obat-obatan, masker dan test PCR/antigen saja harus bayar sendiri.
Kasus korupsi bansos yang diduga melibatkan anggota legislatif dan petinggi partai pun tidak terdengar lagi suaranya, sementara rakyat masih ingat kasus bisnis kartu pekerja digital yang merugikan 5,6 triliun juga tidak terdengar.