PENGAWASAN terhadap lembaga penyiaran merupakan tugas penting bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.
Mengacu pada Survei Persepsi Kualitas Siaran Televisi, Radio, dan Over The Top (OTT) di Kota Bandung tahun 2024, minat masyarakat untuk menonton TV dan mendengarkan radio tetap tinggi, dengan waktu konsumsi media berkisar antara 0 hingga 3 jam per hari.
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Karo Beserta Forkopimda Sambut Baik dan Bakti Sosial dan Salurkan Bantuan ke Masyarakat, Oleh Poldasu
Di tengah tingginya minat ini, tantangan yang dihadapi KPID semakin besar, terutama dalam memastikan 476 lembaga penyiaran mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), dan Standar Program Siaran (SPS).
Setiap harinya, jika diasumsikan terdapat 12 jenis program televisi dan 10 konten radio, masyarakat di Jawa Barat akan terpapar dengan 20 konten dari kedua jenis lembaga penyiaran ini.
Angka ini melonjak menjadi 513.128 program dalam sepekan jika dihitung dari 476 lembaga penyiaran yang ada. Dengan jumlah konten yang sangat besar ini, pengawasan yang efisien dan efektif menjadi sangat krusial.
Baca Juga:
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Taput Minta ASN Netral Dalam Menghadapi Pilkada
Salah satu langkah yang diambil KPID untuk meningkatkan pengawasan adalah mengerahkan ‘pasukan’ relawan Pengawas Isi Siaran (PIS) yang terbagi ke dalam berbagai chapter di seluruh wilayah Jawa Barat.
Namun, di era digital ini, pendekatan tersebut perlu ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi. KPID dapat memanfaatkan platform crowdsourcing yang terintegrasi dengan situs web KPID untuk memperkuat pengawasan yang ada.
Platform crowdsourcing ini berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam proses pengawasan.