Pertama, mengenai prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Artinya, seluruh tindakan penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum harus didasarkan pada hukum, bukan pada kekuasaan, jabatan, ataupun kepentingan tertentu.
Prinsip tersebut juga dipertegas dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Ketentuan ini merupakan perwujudan asas equality before the law, yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, pangkat, kekayaan, maupun kekuasaan.
Baca Juga:
Tepis Hotman Paris di Kasus Febrie, Gerindra Tegaskan Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
Karena itu, dalam negara hukum tidak ada seorang pun yang kebal terhadap proses hukum. Siapa pun, baik warga negara biasa, pejabat negara, aparat penegak hukum, maupun pemimpin tertinggi negara sekalipun, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila diduga melakukan tindak pidana. Namun, seluruh proses penegakan hukum tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kedua, mengenai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Asas ini merupakan prinsip universal yang juga diakui dalam sistem hukum Indonesia, termasuk dalam KUHAP. Artinya, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, maupun diadili harus tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan awal dari proses pembuktian. Seluruh alat bukti, fakta, dan argumentasi hukum nantinya akan diuji secara objektif di persidangan untuk menentukan apakah yang bersangkutan terbukti bersalah atau tidak menurut hukum.
Baca Juga:
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie, Unggahan Menohok Frank Hutapea Jadi Sorotan
Ketiga, mengenai penetapan tersangka. Dalam hukum acara pidana Indonesia, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Pasal 1 angka 14 KUHAP mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sementara itu, Pasal 184 KUHAP mengatur lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya jabatan seseorang, melainkan oleh terpenuhi atau tidaknya syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dalam praktik penyidikan, alat bukti dapat diperoleh melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penggeledahan, penyitaan dokumen atau barang bukti, hasil audit, barang bukti elektronik, maupun tindakan penyidikan lainnya yang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Apabila dari seluruh rangkaian penyidikan tersebut telah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka.