Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, kini telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ketentuan mengenai penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti diatur dalam Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi:
Baca Juga:
Tepis Hotman Paris di Kasus Febrie, Gerindra Tegaskan Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
“Penetapan Tersangka dilakukan oleh Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”
Memang terdapat dua pandangan mengenai persoalan ini, yaitu apakah seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum pernah diperiksa. Kedua pandangan tersebut berkembang dalam praktik dan penafsiran hukum acara pidana di Indonesia. Namun, apa pun mekanisme yang ditempuh penyidik, hukum tetap memberikan ruang bagi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya.
Dalam hal tersebut, apabila pihak yang ditetapkan sebagai tersangka menilai bahwa proses penetapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyediakan mekanisme praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan penyidik lainnya. Hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan sehingga mencakup pengujian atas sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Baca Juga:
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie, Unggahan Menohok Frank Hutapea Jadi Sorotan
Dengan demikian, negara hukum memberikan ruang bagi penyidik untuk melaksanakan penegakan hukum secara efektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara melalui mekanisme pengawasan oleh pengadilan. Dengan keseimbangan tersebut, penegakan hukum diharapkan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Keempat, mengenai isu perlunya meminta izin Presiden. Belakangan muncul anggapan bahwa Polri harus meminta izin Presiden sebelum melakukan penggeledahan atau menetapkan seorang pejabat tinggi, seperti Jampidsus, sebagai tersangka.
Sesungguhnya, sepanjang tidak ada ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengharuskan adanya izin Presiden, maka proses penegakan hukum tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidikan, penggeledahan, maupun penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang relevan.