Prinsip negara hukum menghendaki agar proses penegakan hukum berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Karena itu, setiap tindakan penegakan hukum harus berpedoman pada aturan hukum, bukan pada asumsi atau opini yang tidak memiliki dasar hukum.
Perlu dipahami pula bahwa KUHAP tidak mengatur adanya kewajiban bagi Polri untuk meminta izin Presiden sebelum melakukan penggeledahan rumah seseorang atau menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penggeledahan rumah diatur dalam Pasal 33 KUHAP yang pada prinsipnya memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Baca Juga:
Tepis Hotman Paris di Kasus Febrie, Gerindra Tegaskan Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
Demikian pula, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 16 ayat (1) huruf a, mengatur bahwa dalam bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga tidak memberikan kekebalan hukum yang bersifat mutlak kepada jaksa atau pejabat Kejaksaan apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 16 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan mengenai perlindungan atau hak imunitas jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) serta Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga:
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie, Unggahan Menohok Frank Hutapea Jadi Sorotan
Artinya, ketentuan yang mensyaratkan persetujuan Jaksa Agung untuk memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seorang jaksa tidak berlaku dalam keadaan tertentu, yaitu apabila jaksa tersebut tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana khusus, disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, atau disangka melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara.
Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum yang bersifat absolut bagi jaksa dalam negara hukum. Dalam konteks perkara yang sedang ditangani terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriyansyah, dapat diduga bahwa Polri juga merujuk pada ketentuan hukum tersebut sebagai salah satu dasar dalam menjalankan proses penegakan hukum. Namun, apakah benar demikian tentu bergantung pada dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan oleh penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Kelima, dugaan rekayasa hukum. Di tengah masyarakat muncul berbagai dugaan dan kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya rekayasa hukum dalam penanganan suatu perkara. Oleh karena itu, publik berharap agar dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus ini tidak terjadi rekayasa hukum dalam bentuk apa pun.