Proses penegakan hukum harus berlangsung secara objektif, independen, profesional, transparan, dan berintegritas. Aparat penegak hukum harus bekerja semata-mata berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa intervensi ataupun kepentingan apa pun. Di sisi lain, seluruh pihak juga wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hukum Harus Menjadi Panglima: Menolak Intervensi, Menegakkan Pemberantasan Korupsi
Baca Juga:
Tepis Hotman Paris di Kasus Febrie, Gerindra Tegaskan Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
Dalam konteks pemberantasan korupsi, seluruh elemen bangsa harus memberikan dukungan tanpa syarat karena korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Artinya, dalam perkara apa pun dan siapa pun pelakunya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan siapa pun, termasuk pejabat tinggi negara maupun aparat penegak hukum, maka seluruh proses penanganannya harus dilaksanakan secara transparan, profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain lima hal tersebut, saya menilai masih ada satu persoalan penting yang juga perlu dibahas, yaitu dugaan intervensi kekuasaan. Isu ini boleh saja muncul di ruang publik seiring berkembangnya berbagai pendapat dan spekulasi mengenai penanganan suatu perkara. Namun demikian, saya meyakini bahwa dalam negara hukum tidak boleh ada intervensi kekuasaan terhadap proses penegakan hukum.
Sebagaimana diketahui, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Namun, Presiden tidak berada pada posisi untuk memberikan izin ataupun menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sepanjang tindakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie, Unggahan Menohok Frank Hutapea Jadi Sorotan
Dalam konteks tersebut, independensi penyidik merupakan bagian dari prinsip due process of law yang harus dijaga demi tegaknya negara hukum. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, alat bukti, dan fakta hukum, bukan karena intervensi kekuasaan. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi siapa pun, termasuk Presiden, untuk mengintervensi proses hukum di luar kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saya meyakini bahwa Indonesia akan menjadi negara yang semakin maju apabila hukum benar-benar ditegakkan secara adil, jujur, dan konsisten. Korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya. Ketika hukum ditegakkan secara berkeadilan, kepastian hukum akan semakin kuat, kepercayaan publik meningkat, iklim investasi menjadi lebih kondusif, perekonomian tumbuh, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat pun akan semakin meningkat.
Demikian beberapa pokok pikiran yang ingin saya sampaikan. Insya Allah, apabila ada kesempatan, saya akan menguraikan masing-masing pokok bahasan tersebut secara lebih rinci dalam artikel-artikel berikutnya. Saya meyakini pembahasannya akan semakin menarik karena menyentuh prinsip-prinsip fundamental mengenai negara hukum, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi yang sangat penting bagi masa depan Indonesia.