Dari catatan KontraS, disebutkan bahwa dugaan kekerasan tertinggi terjadi di tingkat polres, yakni 399 kasus.
Sementara di tingkat polda sebanyak 135 kasus dan di tingkat polsek 117 kasus.
Baca Juga:
Tak Percaya Brigadir RAT Bunuh Diri, Istri Ungkap Suaminya Bertugas Kawal Pengusaha
Karakteristik HAM yang Kuat
Dalam bukunya, Tito Karnavian dan Hermawan Sulistyo (2017) menjelaskan bahwa berkembangnya sistem demokrasi telah mendorong kebutuhan dan keharusan bagi lembaga kepolisian untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan tuntutan masyarakat demokratik.
Baca Juga:
Badan Bank Tanah dan Polri Sinergi Pengelolaan Tanah dalam MoU
Pemolisian demokratik mengandung karakteristik HAM yang kuat, yang kemudian mewujud kepada kewajiban kepolisian untuk memberi penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfill) terhadap HAM.
Dalam konsepsi pemolisian demokratik, misalnya oleh Jeremy Travis (1998), karakteristik HAM terlihat pada keharusan polisi bekerja sesuai prinsip demokrasi, salah satunya memahami standar HAM.
Kemudian tindak tanduk polisi harus sesuai dengan martabat manusia dan HAM.